Dugaan KPK: Hergun dan Satori Terima Rp28 Miliar dalam Kasus CSR BI-OJK

by -21 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua tersangka dan anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, menerima total uang sebesar Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa keduanya menerima dana tersebut setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang mereka bentuk.

Menurut Asep, kedua tersangka diduga menerima uang tersebut tanpa melaksanakan kegiatan sosial yang diminta dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. Heri Gunawan alias Hergun disebut mendapatkan Rp15,86 miliar dari BI dan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dari sumber yang sama.

Kemudian, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini yang bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024, dengan penggeledahan dua lokasi terkait perkara tersebut. Saat ini, Hergun dan Satori adalah dua tersangka yang dijerat dalam kasus ini, keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode sebelumnya yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, meskipun dengan komisi yang berbeda.

Source link