Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap ‘juru simpan’ dana yang diduga berasal dari korupsi kuota tambahan haji untuk tahun 2023-2024. Proses penelusuran aliran uang ini menjadi alasan di balik belum diumumkannya para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah karena mereka ingin memastikan uang-uang tersebut berpindah ke tangan siapa dan berakhir pada siapa. Selain itu, Asep meyakini bahwa pengumpulan uang terkait kuota haji tidak terpusat di pimpinan suatu lembaga, seperti Kementerian Agama.
Dalam upaya untuk mengungkap kasus ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang yang diduga terlibat. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi individu-individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengumpulan dana tersebut. Meskipun demikian, KPK menyatakan akan segera menetapkan serta mengumumkan tersangka dalam kasus ini dalam waktu dekat setelah sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan biro perjalanan haji telah diperiksa.
Selain itu, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan yang melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Langkah-langkah keras KPK ini seiring dengan penggeledahan sejumlah tempat terkait, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang disita oleh KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.