Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di delapan kecamatan. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. PKL yang berjualan di trotoar atau fasilitas umum lain akan ditertibkan, dan penertiban dilakukan dengan pola peringatan. Surat peringatan diberikan kepada PKL yang telah tiga kali melanggar aturan sebelum akhirnya barang dagangannya diangkut. Di beberapa wilayah, penertiban masih dilakukan dengan memberikan surat peringatan, seperti di Kecamatan Kalideres.
Salah satu kegiatan penertiban dilakukan di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, dimana 29 bangunan atau lapak PKL berhasil dibongkar. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Setelah penertiban, pihak berwenang akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan pot tanaman di area tersebut. Tujuannya adalah untuk mengembalikan ketertiban serta memastikan tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air. Penertiban dilakukan dengan tertib dan lancar, karena sejumlah PKL telah membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Kegiatan penertiban ini merupakan langkah yang diambil untuk menata ruang publik agar lebih aman dan tertib. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengatasi keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, dan potensi penyumbatan saluran air akibat keberadaan bangunan liar dan lapak PKL di wilayah tersebut. Pihak terkait akan terus melakukan patroli pengawasan untuk memastikan keberlangsungan ketertiban ini.