Penangkapan Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing

by -2 Views

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MY alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing, pada tanggal 28 Agustus. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah penyelidikan yang dilakukan petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan dari pelaku. Motif dari penusukan ini adalah konflik asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Korban rencananya akan berpisah dengan pacarnya yang merupakan mantan pelaku, hal ini memicu emosi korban dan menimbulkan konflik. Pelaku kemudian menusuk korban dengan badik setelah terjadi pertengkaran di kamar kos. Tindakan pelaku ini merupakan dampak dari pesan singkat yang membuatnya naik pitam. Tindakan tegas pihak berwajib adalah langkah yang diambil dalam menangani kasus ini.

Source link