Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berpendapat bahwa ketentuan mengenai penyadapan sebaiknya tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyadapan seharusnya diatur dalam undang-undang khusus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum ada hingga saat ini. Nasir menjelaskan bahwa para pihak yang melakukan penyadapan, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, seharusnya diatur dalam satu undang-undang khusus, bukan tersebar di berbagai undang-undang yang lain. Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga mengusulkan agar ketentuan penyadapan dihapus dari RUU KUHAP karena khawatir dapat disalahgunakan oleh penyidik. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Juni 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Usul Legislator PKS: Penyadapan Diatur dalam UU Terpisah
