Menko Kumham Imipas Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

by -2 Views

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurut Yusril, keputusan Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik, bukan lembaga institusi seperti TNI. Oleh karena itu, Yusril menyarankan agar TNI memilih jalur dialog dengan CEO Malaka Project daripada memulai proses hukum. Dialog dan komunikasi dianggap sebagai langkah pertama yang harus diambil sebelum mempertimbangkan jalur hukum. Selain itu, TNI juga sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait tindakan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan TNI, namun juga untuk menjaga martabat dan kehormatan prajurit TNI serta stabilitas keamanan nasional. Dengan demikian, dialog dan langkah hukum yang sesuai dengan aturan hukum akan menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus ini.

Source link