Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti perlunya perbaikan dalam struktur partai politik melalui Revisi Undang-Undang Partai Politik. Di tengah momentum amendemen UUD 1945, peran partai politik semakin signifikan dalam proses politik di Indonesia, di mana pemilu legislatif hanya dapat diikuti oleh partai politik, dan pasangan calon presiden-wakil presiden juga harus berasal dari partai politik. Pernyataan ini disampaikan Yusril setelah berdiskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. Yusril menekankan urgensi perbaikan struktur partai politik karena demokrasi yang ideal tidak dapat terwujud jika partai politik itu sendiri tidak menerapkan prinsip demokratis. Dia juga memberikan apresiasi terhadap masukan yang diberikan oleh koalisi tersebut, yang mendorong perubahan pada regulasi terkait partai politik, pemilu, serta lembaga legislatif.
Yusril melihat pentingnya kontribusi aktivis dalam menyusun draf revisi Undang-Undang, yang diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menyusun perancangan UU yang lebih inklusif. Dalam rencananya, pembahasan revisi Undang-Undang tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menekankan 15 agenda reformasi, termasuk pentingnya pemerintah untuk mengambil alih proses pembahasan revisi UU yang diusulkan. Dalam pertemuan dengan Menko, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menyampaikan pentingnya kesegeraan dalam mereformasi sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu yang transparan, dan penegakan hukum pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki kepentingan yang sama dalam menyuarakan perubahan, dengan harapan hasilnya akan membawa perubahan positif dalam pemilu dan sistem partai politik di Indonesia. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan akses yang lebih demokratis bagi masyarakat dalam pemilihan umum.