Prajurit TNI Amankan Kejaksaan: Dwifungsi TNI Ditekankan

by -31 Views

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam penggunaan telegram oleh Panglima TNI yang berisi instruksi untuk mempersiapkan dan mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, TNI seharusnya fokus pada urusan pertahanan daripada terlibat dalam pengamanan Kantor Kejaksaan. Usman Hamid juga menyoroti ketiadaan regulasi yang jelas tentang peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta kesepakatan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Usman Hamid juga menilai bahwa telegram Panglima TNI tidak proporsional dan melanggar hukum karena tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan pasukan ke Kejaksaan. Dia menyatakan bahwa dukungan pengamanan untuk Kejaksaan seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan dalam Kejaksaan, seperti Satpam, tanpa perlu melibatkan TNI. Selain itu, pihaknya juga mendesak Panglima TNI untuk mencabut surat perintah tersebut demi menjaga supremasi sipil dan reformasi TNI yang lebih profesional. Usman Hamid juga mengajak DPR RI untuk bersikap tegas terhadap masalah ini dan memastikan pembatalan surat perintah tersebut untuk menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, TNI telah mengeluarkan perintah untuk memperkuat pengamanan di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Hal ini diakui oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Usman Hamid memandang bahwa surat perintah tersebut menunjukkan indikasi bangkitnya dwifungsi TNI setelah revisi UU TNI. Keseluruhan kejadian ini memicu kekhawatiran terhadap campur tangan militer dalam ranah sipil yang dapat mengganggu kedaulatan sipil dan reformasi sektor keamanan.

Source link