Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK: Permintaan Perlindungan Hukum Wartawan

by -17 Views

Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Iwakum yang diketuai oleh Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menilai bahwa Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan karena rumusan norma ‘perlindungan hukum’ masih sangat multitafsir. Tim Kuasa Hukum Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibaca dengan penjelasan khusus untuk melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya dalam memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan seperti profesi lainnya. Dengan demikian, kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dapat dilindungi tanpa ancaman kriminalisasi atau gugatan perdata yang menghambat kerja jurnalistik wartawan.

Source link