Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK: Perlindungan Hukum Wartawan

by -17 Views

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kuasa Hukum Iwakum, yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi, mengajukan permohonan ini. Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Menurutnya, ketidakjelasan ini dapat membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, dengan penjelasan bahwa perlindungan tersebut adalah jaminan dari Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika dua hal berikut dipenuhi: tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan berdasarkan kode etik pers, atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan pers sejati di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dilindungi secara hukum, dan wartawan tidak boleh lagi diancam kriminalisasi atau gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang sama jelasnya seperti profesi lain. Iwakum dan kuasa hukumnya akan mendaftarkan gugatan secara resmi ke MK hari ini.

Source link