Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital oleh Pemerintah

by -27 Views

Pemerintah Indonesia memiliki target untuk memajukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian penting dalam mengakselerasi ekonomi digital di Tanah Air. Bersama dengan data sharing dan digital payments, IKD diharapkan dapat menjadi infrastruktur digital yang solid dan efisien. Maka dari itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan perlunya peningkatan sistem digital layanan Dukcapil agar semakin handal dan aman dalam mendukung transformasi digital di Indonesia.

Menurut laman resmi Kemendagri, Tito mengungkapkan bahwa IKD merupakan bagian utama dari Digital Public Infrastructure (DPI), yang mendukung layanan digital sektor publik maupun swasta. Dengan IKD, masyarakat bisa melakukan verifikasi identitas secara aman dalam ranah digital yang dilengkapi dengan persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, Tito menegaskan pentingnya pelatihan infrastruktur digital Dukcapil, mulai dari kapasitas penyimpanan data, bandwidth, server, hingga sistem cadangan (backup storage) yang andal, guna mengantisipasi kendala yang mungkin timbul terkait data.

Terkait penyebaran IKD, pemerintah menargetkan transformasi ini akan berlangsung secara bertahap, dengan tingkat penetrasi di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi mencapai 30 persen, Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen. Sementara untuk pulau-pulau di Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital diramalkan hanya sekitar 10 persen dari jumlah penduduk.

Untuk mengaktifkan IKD, warga cukup memenuhi beberapa syarat yang mudah, yaitu memiliki e-KTP, smartphone, dan akses internet yang stabil. Langkah-langkah aktivasi IKD pun cukup sederhana, dimulai dari mengunduh aplikasi “KTP Digital,” melakukan registrasi dengan menambahkan NIK, email, dan nomor ponsel aktif, melakukan verifikasi wajah, serta verifikasi email untuk mengaktivasi akun. Aplikasi tersebut akan menyajikan data-data penting seperti KTP, Kartu Keluarga, sertifikat vaksin, NPWP, hingga informasi kepemilikan kendaraan. Dengan begitu, IKD diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperlancar layanan digital di Indonesia.

Source link