Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE: Kriteria untuk Pemerintah

by -30 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan terkait sebagian dari permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal yang menyerang kehormatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (29/4).

MK juga menyatakan frasa “orang lain” yang terdapat dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Lebih lanjut, MK juga menyoroti frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga meninjau frasa lain yang terkait dengan penerapan hukum terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pada pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait dengan keberatan masyarakat dalam penerapan UU ITE. Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kejelasan dalam melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal-pasal konstitusi. MK juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dalam hukum pidana yang berlaku.

Selain itu, Mahkamah juga menyoroti persoalan dalam proses hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa yang menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya memutuskan vonis pidana terhadap Daniel, namun putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui proses banding dan kasasi. Dengan demikian, putusan bebas terhadap Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Source link