Penangkapan Pelaku Penghasutan: Lindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

by -1 Views

Pengungkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya disertai rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta penangkapan tersangka merupakan upaya melindungi kepentingan umum. Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, menekankan bahwa kebebasan sipil harus dipahami sesuai dengan prinsip kepentingan umum dan hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang.
Alpi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penghasutan didasarkan pada prinsip hukum pidana yang berlaku di Indonesia, nullum delictum nulla poena sine legality, dan crime control model. Hal ini juga mencakup aturan-aturan KUH Pidana dan KUHAP yang bertujuan untuk membatasi hak-hak sipil sehingga tidak disalahgunakan. Selain itu, pemahaman prinsip equitas sequitur legem dalam mekanisme hukum pidana harus diluruskan untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal-Pasal yang relevan dalam penegakan hukum terhadap pelaku penghasutan. Tindakan ini juga dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dan anak korban berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengertian menghasut dibedakan dari menggerakkan atau menganjurkan untuk melakukan tindak pidana dan harus dipahami dengan jelas dalam konteks hukum pidana.
Lebih lanjut, Alpi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pengambinghitaman terhadap institusi Kepolisian. Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sebagai bagian dari tugas negara dalam bingkai NKRI. Dalam konteks penghasutan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, penting untuk membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya tindak pidana. Kesempurnaan delik penghasutan terjadi ketika seseorang mengeluarkan kata-kata penghasutan tanpa harus terjadi tindak pidana terlebih dahulu.

Source link