Kontroversi ‘Melawan Jangan Takut’: Delpedro Lokataru Tersangka

by -1 Views

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penghasutan pelajar untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta. Alasan di balik penangan tersebut terkuak ketika Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkap bahwa Delpedro menyalurkan hasutan melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang bekerja sama dengan beberapa akun Instagram lainnya. Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan aksi unjuk rasa kepada para pelajar dengan narasi ‘melawan, jangan takut’ dan ‘kita lawan bersama’.

Delpedro juga diyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah benar dan bahwa mereka akan tetap aman. Ini mengakibatkan dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Selain Delpedro, Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Tersangka lainnya termasuk Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH), KA, RAP, dan FL yang masing-masing memiliki peran dalam melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya untuk melakukan perusakan. Ini adalah perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

Source link