Pelajaran Berharga dari Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 T

by -50 Views

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp193 triliun akibat kasus tersebut. Menurut Qohar, kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi akibat kenaikan harga minyak. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, melibatkan karyawan Pertamina dan pihak swasta.

Para tersangka terdiri dari RS sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF sebagai Dirut Utama PT Pertamina International Shipping, AP sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera. Menurut Qohar, tim Jampidsus memiliki bukti cukup untuk menetapkan status tersangka kepada ketujuh pihak tersebut.

Pertamina sebagai pihak yang terlibat juga memberikan respons terhadap penahanan tersebut. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa Pertamina menghormati keputusan yang diambil dan siap untuk bekerja sama dalam proses hukum ini. Ia menekankan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan komitmen pada transparansi, akuntabilitas sesuai Good Corporate Governance (GCG), dan peraturan berlaku. Kejaksaan Agung sebelumnya juga melakukan penggeledahan di ruang Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini.

Source link