Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). Pelaporan terhadap Masinton, itu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 31 Oktober 2023. Masinton dianggap memberikan pernyataan yang melanggar etik, melalui usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres. “Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut. “Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang,” kata Syahrizal.
Ditekankan Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang. “Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang,” imbuhnya.