Pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan. Total libur nasional untuk tahun tersebut mencapai 17 hari, dengan delapan hari cuti bersama diputuskan setelah pembahasan lintas kementerian. Daftar hari libur nasional tahun 2026 antara lain 1 Januari, 16 Januari, 17 Februari, 19 Maret, 21 Maret, 22 Maret, 3 April, 5 April, 1 Mei, 14 Mei, 27 Mei, 31 Mei, 1 Juni, 16 Juni, 17 Agustus, 25 Agustus, dan 25 Desember.
Rincian delapan hari cuti bersama 2026 meliputi tanggal 16 Februari, 18 Maret, 20 Maret, 23 Maret, 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, dan 24 Desember. Keputusan ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Menteri Agama menyampaikan bahwa keputusan ini sudah adil bagi seluruh penganut umat beragama. Wakil Menteri Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa kesepakatan delapan hari sebagai cuti bersama sudah melalui tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya. Keputusan tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak di tahun 2026.