Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara

by -2 Views

Dua terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan Harry Efendy, dijatuhi vonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Parulian Manik menyatakan bahwa kedua terdakwa dikenai pidana penjara serta denda sebesar Rp250 juta. Jika kedua terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, mereka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus judol ini melibatkan empat klaster, yaitu koordinator pertama yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas. Selain itu, terdapat klaster mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Ada juga klaster pengelola agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry, dan beberapa lainnya. Klaster terakhir adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di bidang perjudian online di Indonesia. vonis yang telah dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang melanggar hukum. Keselamatan dan keamanan dalam beraktivitas di dunia maya menjadi penting dan harus dijaga dengan baik demi kebaikan bersama.

Source link