Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Irvian Bobby Mahendro Putro, hanya melaporkan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar ke KPK. Irvian tidak taat melapor LHKPN, dengan jumlah tersebut dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2022. Namun, KPK menemukan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, Irvian memiliki aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000. Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068. Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Irvian bersama 10 orang lainnya termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi. Proses hukum tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga terkait atau hasil dari tindak pidana tersebut, termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.
Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK termasuk Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, serta Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto. Ada pula Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.