Kasus Korupsi Timah: Adik Hendry Lie Dihukum 4 Tahun Penjara

by -16 Views

Fandy Lingga, mantan pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dari tahun 2008 hingga 2018, yang merupakan adik dari terdakwa Hendry Lie, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi timah. Selain hukuman penjara, Fandy juga denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan, jika tidak akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim Ketua Eryusman di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Fandy terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah tersebut. Bersama dengan terdakwa lainnya, Fandy dianggap menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Fandy dinyatakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikenai hukuman berdasarkan pasal-pasal yang relevan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim memberikan berat sebelah bagi Fandy. Di satu sisi, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk melawan korupsi dan merugikan negara. Namun di sisi lain, Fandy tidak pernah dihukum sebelumnya dan dalam kondisi kesehatan yang memburuk.

Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman 5 tahun penjara, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah. Kasus korupsi terkait pengelolaan timah melibatkan Fandy dan menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara. Keterlibatan Fandy terbukti dalam beberapa pertemuan terkait kerja sama dengan PT Timah, yang berakibat pada kerugian negara yang signifikan akibat aktivitas ilegal yang dilakukan.

Source link