Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya yang seharusnya selama 12,5 tahun. Pengumuman pembebasan Setya Novanto pada 16 Agustus 2025 juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun bebas, Setya Novanto masih harus mematuhi kewajiban melapor secara berkala kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pembebasan Setya Novanto sudah melalui proses asesmen dan sesuai dengan putusan Pengajuan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun demikian, Setya Novanto seharusnya menghuni Lapas sejak 2017 dan telah membayar seluruh denda subsider yang ditetapkan. Mahkamah Agung sendiri memutuskan mengubah vonis Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara, disertai denda sejumlah Rp500 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Setya Novanto dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Masyarakat diingatkan bahwa keputusan tentang pembebasan Setya Novanto telah melalui proses hukum yang berlaku dan kewajiban hukuman telah dipenuhi.