Pemerintah dan Swasta Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

by -14 Views

Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia, di mana mereka berharap untuk datang ke kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah. Di Indonesia, pemerintah memberikan dua jalur perjalanan bagi warga yang ingin menunaikan haji, yaitu jalur reguler dan jalur khusus atau haji plus. Jalur reguler adalah untuk jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, sementara jalur khusus menggunakan biaya pribadi dengan bantuan agen travel umroh dan haji swasta.

Menurut Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), jalur haji plus berada di bawah kewenangan swasta. Pemerintah Indonesia mengikuti kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, di mana Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah untuk Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pembagian kuota tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79, dengan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi melalui proses diplomasi, seperti tambahan kuota 20.000 jemaah pada tahun 2024. Penentuan kuota tambahan ini seringkali berlangsung setelah proses pembahasan dengan pemerintah dan DPR selesai. Ini adalah langkah penyelenggaraan haji yang bertujuan memberikan kepastian bagi calon jemaah dalam persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.

Source link