Pernyataan Wanita Tersangka dalam Kasus Pencurian Kalung Berlian di Kelapa Gading

by -16 Views

Seorang perempuan berusia 49 tahun dengan inisial AM telah ditangkap oleh kepolisian karena dugaan pencurian kalung emas yang dilengkapi dengan berlian di Toko Diamond Jewelrey Mall Artha Gading (MAG) di Jalan Boulevard Artha Gading Selatan pada Jumat. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan. Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian, tas, serta dua telepon seluler dan rekaman video pemantau dari toko tersebut.

Penangkapan terjadi setelah korban, yang juga bekerja di toko tersebut dan berinisial HER, melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada kepolisian. Kerugian sekitar Rp50 juta dialami oleh korban akibat tindakan kriminal tersebut. Pelaku diketahui masuk ke toko seolah-olah ingin berbelanja, namun dengan siasatnya dia berhasil mencuri kalung emas dengan liontin berlian. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan saat korban tidak waspada dan berhasil membawa kabur barang curiannya.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil menemukan informasi mengenai pelaku setelah melakukan penyelidikan. Pelaku, seorang perempuan, saat ini diketahui tinggal di apartemen di Bintaro Pondok Aren. Setelah melakukan pencocokan ciri-ciri pelaku dengan data yang dimiliki, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kelapa Gading.

Source link