Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook. Dua pejabat tersebut adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, kedua tersangka terlibat dalam rapat Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Dalam rapat tersebut, NAM memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google. Sri Wahyuningsih meminta PPK untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog. Selain itu, tersangka ini juga terlibat dalam pengubahan metode e-catalog menjadi SIPLAH. Mulyatsyah juga mengikuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Kedua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, bersama dengan tersangka lainnya, dituduh melanggar hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Korupsi Laptop: Eks Pejabat Kemendikbud Tersangka
