Riza Chalid Dicekal: Kejagung Kirim Atase ke Luar Negeri untuk Raja Minyak

by -18 Views

Kejaksaan Agung telah secara resmi mencekal pengusaha Mohammad Riza Chalid yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Riza Chalid dicekal setelah diketahui berada di luar negeri, demikian ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Tindakan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah awal dari tim penyidik Kejaksaan Agung untuk mempersempit ruang gerak Riza. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan menggerakkan atase kejaksaan di beberapa negara sebagai upaya dalam kasus ini. Meskipun telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan karena Riza terus mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan berada di luar negeri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, juga mengkonfirmasi bahwa Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dikarenakan berada di luar negeri. Saat ini, upaya terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riza Chalid dalam periode 2018-2023.

Source link