Penat dengan Pemilu: Dampak Pilpres dan Pilkada Berdekatan

by -54 Views

Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan dapat menyebabkan pemilih merasa jenuh dengan pemilu. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menyatakan pemisahan waktu pemilu di tingkat nasional dan daerah harus memiliki rentang waktu paling cepat dua tahun. Hal ini disebabkan oleh potensi kejenuhan pemilih dalam menghadapi agenda pemilihan umum, terutama dengan banyaknya calon yang harus dipilih. Majelis hakim konstitusi juga menyimpulkan bahwa pengalaman pemilih dalam mencoblos di tempat pemungutan suara terbatas akibat banyaknya calon dan waktu yang tersedia. Selain itu, penyelenggaraan pemilihan umum yang berdekatan dapat membuat isu pembangunan daerah terabaikan di tengah isu nasional, dalam hal ini MK menekankan pentingnya fokus pada pembangunan di tingkat daerah. Oleh karena itu, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan oleh jeda waktu minimal dua tahun dan enam bulan, untuk memastikan fokus pada isu-isu yang relevan dan meningkatkan partisipasi pemilih.

Source link