Revisi UU Aceh-Sumut: Peluang Baru untuk Penyelesaian Sengketa Pulau

by -21 Views

Komisi II DPR membuka peluang untuk merevisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai hasil dari polemik peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) kini berada di bawah administrasi Pemprov Sumut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mendengar hasil kajian ulang yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas wilayah kedua provinsi tersebut.

Rifqi juga menjelaskan bahwa jika ada evaluasi, semua pihak akan dipanggil untuk melakukan revisi terhadap dua UU Aceh dan Sumut. Dia menambahkan bahwa Komisi II DPR akan menunggu hasil kajian antara Kemendagri dan Tim Rupa Bumi yang bekerja pada 2008-2009. Politikus Partai NasDem itu menggarisbawahi pentingnya memastikan status empat pulau tersebut segera karena hal ini berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan status masyarakat di empat pulau tersebut.

Keputusan pemerintah yang mengalihkan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara, menuai respons keras, termasuk penolakan dari sejumlah legislator asal Aceh dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut bahwa kajian ulang akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Source link