Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan penerimaan suap oleh tersangka HEL, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tersangka diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumatera Utara. Pihak KPK menyatakan bahwa uang suap tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu tersangka KIR dan RAY selaku Direktur Utama PT DGN dan Direktur PT RN. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HEL selaku PPK berperan dalam menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan, serta mengambil keputusan terkait pengeluaran anggaran belanja. Uang suap sebesar Rp120 juta diterima oleh HEL sebagai upah atas pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Sumatera Utara. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan kemungkinan involvemen pihak lain. Asep juga menyinggung bahwa PT DNG dan PT RN telah menerima beberapa proyek jalan sejak tahun 2023 dengan nilai proyek yang signifikan. Tersangka HEL serta tersangka lainnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.