Awan Setiawan Bantah Korupsi Pengadaan Lahan Polinema Malang

by -32 Views

Direktur Politeknik Negeri Malang periode 2017-2021, Awan Setiawan, berniat mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema. Kuasa hukum Awan, Didik Lestariyono, menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai langkah prematur yang tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil. Menurut Didik, pengadaan tanah tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tanah seluas 7.104 meter persegi yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut menjadi objek perkara karena merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan Polinema. Awan Setiawan membela bahwa pengadaan tanah dilakukan berdasarkan data harga pasar resmi dan diawasi oleh Tim Pengadaan Tanah yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan proses.

Didik menegaskan bahwa Awan tidak terlibat dalam negosiasi harga tanah dan semua kewajiban perpajakan ditanggung oleh pemilik tanah. Proses pengadaan tersebut dipantau hingga penandatanganan Akta Pelepasan Hak dan pencatatan hak atas tanah oleh Polinema. Namun, sengketa muncul setelah pembayaran sisa harga tanah dihentikan oleh pimpinan Polinema setelah Awan tidak lagi menjabat, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang jelas.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka karena diduga melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar. Awan dan seorang rekannya ditahan dengan dakwaan melanggar pasal-pasal korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Awan Setiawan berharap kebenaran dan keadilan akan prevails, serta memperoleh pemulihan nama baiknya di mata publik.

Source link