Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, menilai dakwaan dari JPU KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku bukan sekadar masalah pelanggaran hukum. Menurutnya, dakwaan tersebut merupakan upaya kriminalisasi hukum yang mencoba untuk mengulang kasus yang seharusnya sudah final secara hukum. Hasto meyakini bahwa kasus ini dipolitisasi untuk kepentingan tertentu di luar permasalahan hukum yang sebenarnya.
Dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Hasto dengan yakin menyatakan bahwa dirinya percaya pada keputusan yang adil dari majelis hakim. Ia juga menekankan pentingnya supremasi hukum dalam memastikan keberlangsungan Indonesia yang kokoh. Tanpa keberadaan supremasi hukum, segala upaya untuk membangun dan menarik investor akan menjadi sia-sia.
Hasto didakwa oleh JPU KPK atas tuduhan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR RI Harun Masiku. Dakwaan ini melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang berpotensi menjatuhkan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selain itu, Hasto juga dituduh melanggar Pasal 5 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.