KPK Mencegah 21 Orang untuk Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur yang Melibatkan Ketua DPRD

by -180 Views

Rabu, 31 Juli 2024 – 10:25 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan kepada 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, dikutip Rabu 31 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut dilakukan selama enam bulan. Pencegahan tersebut dimulai pada bulan Juli 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Adapun 21 orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri antara lain:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 yang melibatkan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka tersebut melibatkan 21 orang.