Selasa, 24 September 2024 – 10:59 WIB
Samarinda, VIVA – Rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) di Samarinda didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 September 2024, malam. Diduga rumah yang terletak di Jalan Sei Barito, Samarinda, itu digeledah oleh KPK, dimulai pada pukul 20.00 Wita hingga tengah malam.
Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, Kasus Apa?
Setelahnya, KPK membawa 3 koper dari rumah tersebut dan diamankan di dalam mobil. Tampak dari luar, pengusaha asal Samarinda Irma suryani juga berada di dalam rumah AFI.
“Nanti tunggu ajalah ya, nanti aja,” kata Irma saat diwawancarai wartawan.
Baca Juga :
Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP
Berita itu sontak viral di berbagai sosial media. Dikabarkan, AFI tidak sedang berada di rumah, lantaran rumah itu ditempati oleh anak perempuan AFI yang bernama Dayang Donna Faroek. Diketahui, Dayang Donna merupakan Ketua Kadin Kaltim juga Calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga :
Bantah KPK, Ternyata Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari di Kasus TPPU
Selama proses penggeledahan, ada 3 mobil Toyota Innova milik KPK dan 1 mobil lancer milik kepolisian yang terparkir di depan rumah AFI. Proses penggeledahan tampak dari luar lantaran, pintu rumah terbuka meski pagar ditutup rapat.
Disinggung apakah benar ada penggeledahan oleh, Irma hanya menjawab singkat. Dia terlihat membawa berkas bermap biru berlambang KPK. “Iya,” sembari tersenyum dan langsung menuju ke dalam mobil miliknya.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Senin hingga Selasa 24 September 2024.
“Betul penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 24 September 2024.
Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan.
“Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut,” kata Tessa.
Halaman Selanjutnya
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Senin hingga Selasa 24 September 2024.