Bandar Judi Online dari Ciamis dengan Transaksi Rp365 Miliar

by -43 Views

Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional dari Kamboja yang memiliki dana transaksi judi online senilai Rp365 miliar.

Baca Juga :

Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa bandar judi online tersebut berinisial TCA, berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” ujar Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga :

Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah

Penyelidikan kasus ini dimulai dengan adanya kecurigaan dari patroli siber yang menemukan nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang dari judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast

Baca Juga :

Nasib Telegram dan X di Indonesia

Polisi kemudian memeriksa 11 saksi, termasuk ahli, untuk mengungkap kasus tersebut. “Barang bukti yang ditemukan meliputi lima handphone, 216 buku tabungan, satu koper biru, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai situs judi online,” tambahnya.

Selanjutnya, Jules menjelaskan bahwa polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam rekening tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa TCA ditangkap ketika hendak pergi ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya, yang keduanya merupakan admin judi online.

“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.

Ada lima rekening yang diamankan, terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Menurut Akmal, buku tabungan, ATM, hingga M-Banking langsung dibawa oleh TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Tersangka dan dua DPO lainnya telah melakukan tindakan tersebut selama tiga tahun.

“Peran tersangka adalah membuat rekening dan dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa TCA ditangkap ketika hendak pergi ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya, yang keduanya merupakan admin judi online.