Senin, 24 Juni 2024 – 16:18 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengatakan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Bahkan, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya ketika dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh SYL saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya tentang proses penunjukan SYL sebagai Menteri Pertanian pada era Presiden RI Jokowi.
“Dilantik sebagai Menteri Pertanian melalui jalur partai atau dari rekomendasi siapa?” tanya hakim di ruang sidang.
“Secara profesional, saya seorang birokrat, saya pernah menjadi ketua asosiasi gubernur se-Indonesia selama dua periode dan Pak Jokowi sebelum menjadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya dan secara profesional saya menganggap itu sebagai referensi saya,” kata SYL.
“Yang kedua tentu saja dari partai,” lanjutnya.
Hakim kemudian menanyakan tentang jabatannya di Partai Nasdem sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian. SYL mengaku sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem.
“Apakah Anda anggota Partai Nasdem pada saat itu?” tanya hakim.
“Partai Nasdem, siap,” jawabnya.
“Apakah ada jabatan di Nasdem ketika diusulkan menjadi menteri?” tanya hakim lagi.
“Saya adalah salah satu wakil ketua,” jawab SYL.
“Sebagai salah satu wakil ketua Partai Nasdem ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab SYL singkat.
Seperti yang diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total jumlah Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.