Polda Metro Menetapkan 38 Tersangka Demo Agustus Jakarta

by -2 Views

Pada pekan lalu, Polda Metro Jaya menetapkan 38 tersangka terkait aksi anarkis dalam serangkaian unjuk rasa di Jakarta. Para tersangka tersebut telah ditahan setelah melakukan berbagai aksi anarkis, seperti melempar bom molotov, batu, dan bambu kepada petugas, melawan petugas, serta menghalangi petugas. Tak hanya itu, mereka juga terlibat dalam kekerasan di depan Polsek Cipayung, merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan, hingga memprovokasi. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka antara lain Pasal 160, Pasal 170, Pasal 406, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan sebanyak 1.240 orang telah ditangkap terkait aksi anarkis selama unjuk rasa di Jakarta. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mendeteksi pelaku perusakan dan penjarahan dalam rangkaian aksi demo tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini, dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika ada informasi tambahan. Semua proses hukum akan terus berjalan dengan baik untuk menegakkan keadilan.

Source link