Kumpulan Video Porno dan Kekerasan Terhadap 3 Wanita

by -223 Views

Polisi Temukan Bukti Baru Terkait Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok

Depok – Polisi telah menemukan bukti baru terkait dengan kasus pembunuhan KRA (20), seorang mahasiswi cantik di Depok yang dilakukan oleh Argiyan Arbimana (20). Ternyata, Argi telah memperkosa tiga wanita, di antaranya satu wanita hamil dan satu di antaranya adalah KRA yang dicekik hingga tewas.

Dua korban pemerkosaan oleh Argi telah melapor ke Polres Metro Depok pada bulan Januari 2024. Pelaku berhasil diamankan di Pekalongan, Jawa Tengah setelah melarikan diri.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Argi memiliki banyak video porno di ponselnya. Hal ini terungkap ketika polisi memeriksa ponsel Argi.

Kasubdit 4 Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan, “Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak kami temukan video pornografi.”

Pelaku melakukan tindakan yang sangat sadis, di mana korban diperkosa dalam kondisi pingsan akibat dicekik. Saat korban teriak, Argi langsung mencekiknya hingga korban pingsan.

Motif pembunuhan KRA bermula dari penolakan oleh korban ketika Argi ingin berhubungan intim dengannya. Pada Kamis (18/1), korban datang ke kontrakan pelaku di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok. Saat di kontrakan, korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekiknya hingga lemas.

Pelaku menarik korban ke kamar mandi, menyuruhnya duduk di kamar, dan menyentuh area pribadi korban. Ketika korban melawan, pelaku mencekiknya hingga pingsan. Pemerkosaan tersebut disertai dengan pembunuhan sekitar pukul 16.00 WIB.

Rekonstruksi di lokasi kejadian mengungkap bahwa pelaku menjalani 30 adegan, sedangkan sebelumnya hanya ada 25 adegan dalam berkas pemeriksaan polisi.

Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, penyidik akan bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya, Argi dijerat dengan Pasal 338, 351 ayat (3), dan 251 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.