Pratu Richal Diadili 18 Bulan Penjara karena Melakukan Kekerasan terhadap Pemilik Warkop yang Akhirnya Meninggal

by -92 Views

Selasa, 23 Januari 2024 – 22:30 WIB

Medan – Pratu Richal Aluan Alunpah, dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan. Anggota TNI Angkatan Udara dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) ini, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yosua Samosir hingga menyebabkan korbannya tewas.

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Djunaidi Iskandar, di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa 23 Januari 2024.

Dalam amar putusan majelis hakim, Pratu Richal Aluan Alunpah, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pemilik warung kopi (warkop) Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu 23 Juli 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 junto ayat 3 KUHpidana tentang penganiayaan. Dalam sidang ini, Richal juga menjalani putusan atau vonis terhadap korban lainnya, bernama Andreas. Dalam kasus ini, Richal dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa dinilai sudah bersikap sopan. Richal juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Vonis yang disampaikan hakim juga berdasar pada beberapa pertimbangan.

“Terdakwa melalui satuan, sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga,” jelas Djunaidi.

Kemudian, terdakwa adalah anggota pasukan khusus di TNI AU. Sehingga dinilai Richal masih dibutuhkan oleh satuannya dan memiliki kemampuan.

“Sedangkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban terutama anak dan istri. Lalu perbuatan terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.”

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat,” ungkap hakim.

Untuk diketahui, vonis yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan oditur, dengan menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Meski sudah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Pratu Richal tidak dipecat dari TNI. Terkait vonis ini, baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyikapi vonis diterima Richal sangat ringan. Ia menyoroti penerapan pasal 351 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPidana yang menjerat terdakwa. Dalam ayat 3 itu disebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Vonis ini menghina rasa keadilan terhadap korban. Pratu Richal juga harusnya dipecat dari TNI. Karena sudah membuat orang meninggal dunia,” jelas Irvan.

Irvan membandingkan vonis ini dengan peradilan sipil. Dalam beberapa kasus penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, hukumannya jauh lebih berat dari yang dikenakan kepada Richal.

“Apalagi Richal ini adalah prajurit yang dianngap lebih melek tentang hukum. Menjadi teladan masyarakat. Jadi sudah sepatutnya dihukum lebih berat,” katanya.

LBH Medan menilai, peradilan terhadap Pratu Richal janggal. Mereka mendesak Mahkamah Agung memeriksa para hakim yang mengadili. Termasuk Kejaksaan Agung harus mengevaluasi oditur yang menangani perkara Pratu Richal.

“Harus ada pengawasan yang ketat pada peradilan militer,” ucap Irvan.