Final, Tidak Dapat Diganggu

by -138 Views

Kamis, 28 Desember 2023 – 04:38 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak dapat mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berat karena secara sah telah melanggar etika sebagai pimpinan KPK. Sanksi berat tersebut adalah permintaan untuk mundur dari jabatan pimpinan KPK.

“Apa yang telah diputuskan oleh Dewas itu final. Final and binding. Jadi, tidak ada banding, tidak ada kasasi,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Meskipun Firli tidak hadir dalam sidang putusan pelanggaran etika di Dewas, sidang tetap dilanjutkan. Tumpak menyebut pihaknya tetap bisa menggelar sidang dan mengumumkan hasilnya. Hal itu karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah dua kali absen saat dipanggil untuk diperiksa.

“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut. Tapi, tanpa alasan yang sah tidak hadir. Oleh karenanya kita lanjutkan persidangannya,” jelas Tumpak.

Dewas KPK sebelumnya menyampaikan status Firli sudah dijatuhi sanksi berat lantaran dinilai melakukan pelanggaran etika sebagai pimpinan KPK. Tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Firli.

“(Hal meringankan) tidak ada,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menyampaikan bahwa Firli dinilai melanggar etika karena telah melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, pertemuan itu justru tidak dilaporkan oleh Firli kepada pimpinan KPK lainnya.

“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak.

Dewas KPK menilai Firli melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.