DPR Aceh Menuntut Presiden Jokowi untuk Memberhentikan Pj Gubernur Akibat Mengabaikan Rapat Anggaran

by -129 Views

DPR Aceh mengakui kesal dengan sikap Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024. DPR Aceh sudah mengirimkan tiga surat kepada Marzuki namun tidak direspons. Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menganggap sikap Marzuki tersebut sebagai langkah mundur dalam komitmennya untuk memajukan pembangunan dan perekonomian Aceh. Oleh karena itu, DPR Aceh sepakat untuk melaporkan Marzuki ke Kemendagri dan meminta Presiden untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur.

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat undangan kepada Marzuki untuk hadir dalam pembahasan R-APBA 2024. Namun, Marzuki tidak merespons dan tidak menawarkan waktu untuk ikut dalam pembahasan tersebut. Batas akhir pembahasan adalah 31 November 2023. DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Marzuki.

Kehadiran Marzuki dalam rapat pembahasan R-APBA dinilai penting untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON 2024, dan anggaran untuk Pemilu. Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan agar kepala daerah menetapkan APBD tepat waktu. Jika Marzuki tidak menghadiri pembahasan APBA, maka hal ini akan berdampak pada terhambatnya proses pembangunan, pelayanan, dan perekonomian warga Aceh.