Penyelidikan Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Penyelundupan 157 Kg Sabu dari Malaysia dan Myanmar

by -35 Views

Selasa, 23 Juli 2024 – 01:07 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.

Baca Juga :

Mengenang Ipda Adi Sanata, Lulusan Akpol yang Gugur Menolong Warga saat Tsunami Aceh

Barang bukti tersebut didapat dari dua kasus pengungkapan, yaitu peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).

“Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini memiliki kaitan satu sama lain. Pengembangan dari Aceh kemudian diungkap di Banten dengan total 157 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga :

Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia dimulai dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka bernama AR (33). Dalam kasus ini, AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.

Baca Juga :

Jovanka Alfaudi, Catar Akpol dari Kalangan Santri yang Mahir Bahasa Arab dan Spanyol

Untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 107 kg yang berasal dari Myanmar, dimulai dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu, 17 Juli 2024 dan menangkap tersangka dengan inisial TS (27). Penangkapan kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka dengan inisial AS (39) dan SR (27).

“Jadi untuk kasus narkotika, inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya adalah AM, LB, AD, JN dan TM, semuanya sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” ujar Mukti.

“Sedangkan untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya adalah warga negara Indonesia,” katanya.

Para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Halaman Selanjutnya

“Sedangkan untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya adalah warga negara Indonesia,” katanya.