Bea Cukai Semarang Mengambil Tindakan Terhadap Truk Pengangkut Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

by -137 Views

Selasa, 22 Oktober 2024 – 14:37 WIB

VIVA – Melanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II tahun 2024, tim penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan bahwa penindakan ini dimulai dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melakukan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ujar Siti.

Tim segera melakukan upaya penghentian saat melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli. Akhirnya, tim berhasil menghentikan truk yang membawa rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429B jalan tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut ditemukan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.829.174.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.092.510.426,00.

Siti menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” pungkasnya.