Penegakan Hukum Bea Cukai Yogyakarta: Mobil Pengangkut Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Jalanan Kulonprogo

by -67 Views

Kamis, 8 Agustus 2024 – 11:08 WIB

Bea Cukai Yogyakarta melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal dari berbagai merek, di Jalan Daendels, Kretek, Glagah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta pada Rabu (24/07).

“Penindakan rokok ilegal ini merupakan upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi masalah bagi masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok, menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut yang akan melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.

“Pegawai segera bertindak dengan melakukan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels-Pantai Selatan, Kulonprogo, serta mengamati sarana pengangkut sesuai dengan informasi yang diterima,” lanjutnya.

Ketika menemukan mobil target, petugas segera menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan singkat, sarana pengangkut tersebut ditemukan membawa rokok jenis sigaret kretek mesin dari berbagai merek tanpa pita cukai. Petugas kemudian menindak dan mengamankan sopir beserta barang bukti rokok ilegal. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mendapatkan 308.800 batang rokok dari berbagai merek, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp295.590.000.

“Semoga tindakan penindakan rokok ilegal ini menjadi langkah yang baik dari Bea Cukai Yogyakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Tedy.