Sabtu, 27 Juli 2024 – 16:13 WIB
Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang melacak aset-aset milik VVS alias Sunny, seorang warga negara India yang terlibat dalam aksi penipuan di Indonesia. Modus operandi penipuan yang dilakukan adalah dengan mengajak investor untuk menanamkan uang dalam trading forex.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset milik tersangka. “Kami telah berkoordinasi dengan PPATK terkait penelusuran aset,” ujar Hendri dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Hendri juga menyebut bahwa penyidik curiga tersangka menyembunyikan sesuatu karena saldo rekening atas nama tersangka hanya tercatat Rp 1 juta. Oleh karena itu, keterlibatan PPATK dianggap penting untuk mengetahui aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Selain itu, Hendri menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk memberitahukan proses hukum yang dihadapi oleh warga negara India di Indonesia. “Penetapan tersangka dan penahanan terhadap warga negara India tentu menarik perhatian Kedubes India karena dilaporkan oleh warga negara India,” ujar Hendri.
Sebelumnya, seorang warga negara India bernama VVS alias Sunny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan. Modus operandi yang digunakan melibatkan investasi atau trading forex emas kepada para korban, termasuk seorang warga India lainnya yang merupakan korban sementara.
Korban diminta untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan janji keuntungan bulanan sebesar 5 persen dari modal awal, yang kemudian akan dikembalikan setelah satu tahun. Namun, dalam kenyataannya korban tidak menerima keuntungan dan dana yang diinvestasikan tidak dikembalikan.
Kepala Subdirektorat Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang menambahkan bahwa total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.