Minggu, 18 Agustus 2024 – 08:31 WIB
Jayapura, VIVA – Dua orang koordinator lapangan dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Keduanya diduga menjadi dalang aksi demonstrasi yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (15/8/2024) lalu.
Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap OB dan SL dilakukan setelah keduanya menolak membubarkan diri saat aksi demonstrasi. “Mereka berkumpul dan menutup jalan di Gedung Seni Budaya Expo Waena, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Wakapolresta Jayapura AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya, Sabtu (17/8)/2024).
Menurut polisi, tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penolakan untuk segera pergi dari tempat umum setelah diperintahkan oleh pihak berwajib. “Mereka telah mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas masyarakat,” tegas Deni didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda.
Polisi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membubarkan diri secara damai, namun karena tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Deni.