Rabu, 3 Juli 2024 – 15:23 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dalam memburu sosok D, dalang pelaku penipuan dengan modus memencet like video di YouTube yang menyebabkan korban merugi lebih dari Rp 806 juta.
Baca Juga :
Wakapolda dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Berganti, Ini Sosoknya
“Kami akan melakukan profiling, tracing, dan koordinasi secara efektif. Jika pelaku atau pihak terkait berada di luar negeri, kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Pendeta Gilbert di Daerah
D adalah orang yang memerintahkan dua orang, yaitu laki-laki EO (47) dan wanita bernama SM (29), untuk melakukan penipuan dengan mencari rekening penampungan hasil kejahatan. Korban diimingi komisi sebesar Rp 31.000 untuk setiap tugas memencet like.
“EO memerintahkan SM untuk mencari rekening. SM mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM bertugas mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada EO, dan dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per rekening,” ujar Ade.
Baca Juga :
Tim Hukum Polda Jabar: Pegi Setiawan Tersangka Sesungguhnya Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya telah dilaporkan, kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali diungkap oleh polisi. Para korban dilaporkan merugi lebih dari Rp 806 juta.
Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
“Kemudian korban ditawari pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi Rp 31.000. Setelah itu, korban dikirimi link Telegram melalui WhatsApp,” ungkapnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Sama seperti kasus sebelumnya, korban diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu. Namun, bukan mendapatkan keuntungan, korban malah mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.
“Setelah korban menyetujui pekerjaan tersebut, korban harus membayar deposit sebelum diberikan tugas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 806.220.000,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian korban ditawari pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Setelah itu, korban dikirimi link Telegram melalui WhatsApp,” ungkapnya, Kamis, 27 Juni 2024.