Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Status Achsanul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Uang diduga diterima Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama, dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
“Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan pihaknya memanggil Achsanul sebagai saksi. “Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi. Kuntadi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan alat bukti, Kejagung menetapkan Achasanul sebagai tersangka.
Adapun, pengungkapan nama Achsanul terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebut inisial AQ dari BPK. Meski awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya Galumbang mengungkapkan inisial AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.
Pengungkapan ini memunculkan spekulasi publik mengenai keterlibatan Achsanul dalam kasus ini. Muncul pertanyaan apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sebatas nama yang disebutkan, atau benar-benar memiliki keterlibatan yang lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G.