Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa artis Sherina Munaf terkait unggahan yang dia buat di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR nonaktif Surya Utama, atau Uya Kuya, selama periode 12 jam. Sherina tiba di Mapolres Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Adit. Setelah selesai diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jaktim sekitar pukul 22.00 WIB, Sherina enggan memberikan banyak komentar terkait proses pemeriksaannya sejak pagi.
Kuasa hukum Sherina Munaf, Adit, mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur atas kerjasama yang diberikan. Dalam pemeriksaan, Sherina ditanya tentang keberadaan kucing milik Uya Kuya yang ternyata hanya merupakan tindakan kemanusiaan dari Sherina dan Indira Diandra tanpa motivasi tertentu. Klarifikasi tersebut penting mengingat informasi yang beredar sebelumnya mengenai status kucing tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menegaskan bahwa penyidik juga memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. Sebelumnya, Sherina Munaf berbagi kabar soal penyelamatan kucing Uya Kuya yang bernama Lili yang sudah berhasil ditemukan. Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya. Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam insiden penjarahan dan penyerangan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 30 Agustus 2025.