Misteri Kasus Tabrak Lari Tahanan Kota: Keluarga Penuh Tanya

by -3 Views

Kelurga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan masih belum mendapatkan kepastian terkait status terdakwa Ivon Setia Anggara (65) yang masih berstatus sebagai tahanan kota. Meskipun telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang diterima. Mereka merasa kecewa karena terdakwa tidak pernah meminta maaf atas kejadian yang menyebabkan orang tua mereka meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Penasihat hukum korban, Madsanih Manong, menyatakan bahwa status penahanan terdakwa diatur dalam KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981. Pihaknya berharap agar majelis hakim segera mengevaluasi ulang status penahanan terdakwa dan melakukan penahanan sesuai dengan hukum demi keadilan masyarakat. Meskipun data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyebutkan perubahan status penahanan terdakwa dari ditahan menjadi tahanan kota, namun keluarga korban masih menuntut penahanan yang lebih tegas demi keadilan atas kepergian orang tua mereka.

Dalam upaya mencari keadilan, keluarga korban berusaha untuk terus memperjuangkan agar terdakwa segera ditahan di rutan. Meskipun terdakwa mengaku sakit dan mengidap diabetes melitus, namun bukti-bukti yang menunjukkan kondisi sehat terdakwa dalam berbagai kesempatan tetap menjadi bahan pertimbangan untuk menegaskan kebutuhan penahanan yang sesuai dengan hukum. Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban tabrak lari ini.

Source link