Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu di antara tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Sembilan tersangka lainnya adalah pegawai internal Kemenaker.
Para tersangka, termasuk Noel, ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Daftar penahanan ini meliputi pejabat dan pegawai Kemenaker, seperti Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, serta beberapa koordinator dan subkoordinator bidang keselamatan kerja lainnya.
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan oleh KPK, yang mengungkap dugaan pemerasan yang telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup panjang, sejak tahun 2019. Selain menetapkan tersangka, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara bersamaan dan menegaskan bahwa pihak yang tidak terlibat dalam kasus tersebut tidak disentuh. Selain itu, ditemukan bahwa praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 ini telah berlangsung sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Operasi ini diharapkan menjadi tindak lanjut dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan Kemenaker.