Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan razia terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Menurut Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, tindakan ini dilakukan untuk menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang peredaran obat-obatan tanpa izin. Penjual kios tersebut diketahui menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban dan pemusnahan di lokasi yang sama.
Razia ini melibatkan berbagai pihak seperti Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tokoh agama, dan masyarakat setempat. Camat Jagakarsa, Santoso juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, serta mengajak untuk melapor jika menemukan kasus serupa di sekitar mereka.
Hal ini dilakukan demi melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif obat-obatan terlarang. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dan memusnahkan berbagai jenis obat terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Tindakan ini sejalan dengan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.